Bos Freeport Klaim Perpanjangan IUPK Dongkrak Penerimaan Negara Rp 90 T per Tahun


Jumat, 20 Februari 2026 | 18:00 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengumumkan bahwa perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hingga umur tambang dapat menambah penerimaan negara hingga US$6 miliar atau setara Rp 90 triliun per tahun, berdasarkan asumsi harga komoditas saat ini.

Pada 18 Februari 2026, kesepahaman perpanjangan IUPK dari 2041 hingga life of resource ditandatangani dalam sebuah Memorandum of Understanding (MoU) di Washington, D.C., yang disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

MoU tersebut melibatkan tiga pihak utama: Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani; Freeport?McMoRan Inc. yang diwakili President and CEO, Kathleen Quirk; serta PT Freeport Indonesia yang diwakili Tony Wenas.

Menurut Tony, kesepahaman ini merupakan langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan operasi dan investasi jangka panjang, sekaligus mengoptimalkan sumber daya yang telah teridentifikasi melalui eksplorasi detail, guna meningkatkan cadangan dan menjaga kesinambungan produksi setelah 2041.

MoU juga mencakup penambahan kepemilikan Indonesia di PTFI sebesar 12% pada tahun 2041, sehingga kontribusi perusahaan kepada negara, khususnya masyarakat Papua, tetap terjaga.

Dari estimasi Rp 90 triliun penerimaan per tahun, sekitar Rp 14 triliun dialokasikan untuk pemerintah daerah, sementara operasi tambang akan menopang sekitar 30.000 tenaga kerja dan mendanai program pengembangan masyarakat senilai Rp 2 triliun per tahun.

Keseluruhan ini sesuai dengan amanat UUD 1945, yaitu sumber daya alam dipergunakan untuk sebesar?besar kemakmuran rakyat.

Selain perpanjangan izin, PTFI berkomitmen meningkatkan kontribusi sosial di Papua, termasuk pendanaan pembangunan satu rumah sakit baru dan dua fasilitas pendidikan medis, serta meningkatkan belanja eksplorasi dan mempercepat studi pengembangan sumber daya jangka panjang.

Di sektor hilirisasi, PTFI menegaskan prioritas penjualan produk olahan dalam negeri, seperti tembaga rafinasi, logam mulia, dan produk turunannya, sambil membuka peluang ekspor tembaga rafinasi ke Amerika Serikat bila diperlukan.

Struktur kepemilikan akan berubah pada 2041, ketika Freeport mengalihkan 12% saham PTFI kepada pemerintah Indonesia tanpa biaya, dengan penggantian biaya investasi secara pro?rata berdasarkan nilai buku aset yang memberi manfaat setelah 2041. Setelah penyesuaian, kepemilikan Freeport diperkirakan menjadi 48,76% hingga 2041 dan sekitar 37% mulai 2022.

Manajemen menegaskan bahwa struktur tata kelola, pola operasi, serta ketentuan perjanjian pemegang saham dan IUPK yang berlaku saat ini akan tetap dipertahankan sepanjang umur tambang, memastikan stabilitas dan keberlanjutan bagi semua pemangku kepentingan.

#kontantv #kontan #kontannews
________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved