KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meniadakan ujian nasioal atau UN bagi siswa SD, SMP, dan SMA sederajat.
Sebagai gantinya, Kemendikdasmen memberlakukan skema ujian yang baru, yaitu tes kemampuan akademik (TKA).
Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen Laksmi Dewi mengatakan, TKA mulai diberlakukan pada November 2025.
Namun, tidak semua jenjang pendidikan sekolah langsung menerapkan TKA.
Pada tahap awal, baru tingkat SMA sederajat yang menjalankan skema baru ini.
Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antarlembaga Kemendikdasmen Biyanto mengatakan, UN diganti TKA untuk mengurangi kesan traumatik karena ada risiko lulus atau tidak lulus.
Makanya sekarang digunakan istilah Tes Kemampuan Akademik yang lebih ramah bagi para siswa.
Ia menjelaskan, TKA yang akan diberlakukan mulai tahun ini dimaksudkan untuk mengukur kompetensi akademik siswa. Kemendikdasmen berharap, hasil tes tersebut dapat diintegrasikan dengan sistem penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi.
Menrut Biyanto, pihaknya masih menjalin koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) terkait pengintegrasian hasil TKA dalam penerimaan mahasiswa baru.
Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 mengatur bahwa TKA diikuti oleh siswa kelas 6 SD/MI/sederajat, kelas 9 SMP/MTs/sederajat, kelas 12 SMA/MA/sederajat, dan kelas akhir SMK/MAK.
Terkait materi ujian, siswa kelas 6 SD sederajat dan kelas 9 SMP sederajat akan mendapatkan mata uji bahasa Indonesia dan matematika.
Sementara mata uji untuk siswa kelas 12 SMA sederajat adalah bahasa Indonesia, matematika, Bahasa Inggris, dan mata pelajaran pilihan. Pelaksanaan TKA nantinya bersifat tidak wajib dan tidak menentukan kelulusan siswa SD, SMP, dan SMA sederajat.
Mengutip website Kemendikdasmen.go.id, tes kemampuan akademik (TKA) adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid yang mengacu pada standar nasional pendidikan (SNP) pada mata pelajaran tertentu.
TKA diselenggarakan oleh Kemendikdasmen, Kementerian Agama, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan tiga prinsip, yaitu kejujuran, kerahasiaan, dan akuntabilitas.
#kontan #kontannews #kontantv #ujiannasional #UN #sekolah #tka #sd #smp #sma #tesakademik