KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Indonesia resmi bergabung dalam prakarsa global terbaru yang digagas Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) untuk memperkuat transparansi perpajakan internasional.
Pemerintah Indonesia telah menyatakan dukungan terhadap Joint Statement 4 Desember 2025 mengenai pertukaran otomatis informasi kepemilikan dan transaksi properti lintas negara.
Dengan bergabungnya Indonesia, daftar negara pendukung kini semakin luas setelah sebelumnya diisi oleh negara-negara seperti Belgia, Prancis, Jerman, Italia, Korea, Spanyol, hingga Inggris bersama Gibraltar.
Indonesia menjadi yurisdiksi baru yang menyusul setelah pernyataan bersama tersebut diumumkan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rosmauli mengatakan, rencana pertukaran data properti dengan negara-negara anggota OECD yang ditargetkan berlaku pada 2030 merupakan bagian dari penguatan transparansi perpajakan global.
#kontan #kontantv #kontannews
DJP #Pajak #Property #Finance