Restitusi pajak terus melonjak


Senin, 26 Juli 2021 | 09:30 WIB | dilihat

Pengembalian atau restitusi pajak terpantau melonjak di paruh pertama tahun ini.



Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dihimpun Kontan menunjukkan, realisasi restitusi pajak sepanjang semester I-2021 sebesar Rp 110,79 triliun. Angka tersebut tumbuh 15,87% dibandingkan realisasi pengembalian pajak pada semester I-2020 sebesar Rp 93,21 triliun.



Bila dilihat dari jenis pajak, realisasi restitusi pajak Januari-Juni 2021 didominasi oleh restitusi pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN) sebesar Rp 74,1 triliun, naik 8,65% (YoY).



Sementara restitusi pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar Rp 31,3 triliun, melonjak 31,28% YoY. Sisanya berasal dari jenis pajak lainnya.

"Menjadi signifikan dalam masa-masa seperti ini. Ibaratnya nilai satu sen pun sangat berarti bagi pelaku usaha. Jadi sangat logis peningkatan restitusi, terjadi karena kondisi pandemi," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicolas Mandey.



Di sisi lain, Roy menyayangkan, perpanjangan insentif perpajakan yakni pendahuluan restitusi PPN hingga akhir Desember 2021, hanya memprioritaskan sektor jasa kesehatan, pendidikan, angkutan, konstruksi, dan akomodasi.



Sementara itu Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reasearch Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menerka di semester II-2021 skema percepatan restitusi PPN akan banyak diajukan oleh WP Badan. Prianto menilai restitusi sejatinya rawan menjadi celah bagi wajib pajak badan untuk penghindaran pajak.



#KontanTv #RestitusiPajak #WajibPajak



Video Terkait

Video Terkait

Berita Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved