Kans Duet Anies Ahok Di Jakarta Terbuka Lebar | Kontan News


Selasa, 20 Agustus 2024 | 16:41 WIB | dilihat
Peluang Anies Baswedan sebagai calon peserta dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta 2024 terbuka lebar.Hal ini menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas persentase perolehan suara partai untuk pencalonan kepala daerah.

Diberitakan Kompas.com, MK memutuskan bahwa ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD. MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari parpol sebesar 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya. Hal ini disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.



Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved