Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa **hutan bukan komoditas yang bisa dibeli**, menyikapi ramainya ajakan publik untuk “patungan beli hutan” pasca banjir bandang di Sumatra–Aceh. Secara hukum, kawasan hutan berada di bawah penguasaan negara dan diatur ketat, sehingga tidak bisa diperjualbelikan oleh individu maupun kelompok masyarakat sipil, termasuk untuk tujuan “menyelamatkan” hutan dari alih fungsi.
Meski begitu, Nusron menyambut baik semangat publik untuk terlibat dalam pemulihan lingkungan, misalnya lewat reboisasi dan penggalangan dana untuk rekonstruksi bencana. Ia mengingatkan, setiap inisiatif pengumpulan dana harus dikelola dengan akuntabel agar tak menimbulkan fitnah dan potensi penyelewengan. Di tengah gagasan “beli hutan” yang digaungkan Pandawara Group dan disambut sejumlah artis, muncul pertanyaan baru: jika hutan tak bisa dibeli, bagaimana cara paling efektif bagi warga untuk benar-benar ikut menjaga ruang hidupnya?
#HutanIndonesia #ATRBPN #NusronWahid #Deforestasi #BanjirSumatra #BanjirAceh #PandawaraGroup #LingkunganHidup #Reboisasi #DonasiOnline #Akuntabilitas #KontanNews