KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Bank Indonesia (BI) melakukan pemberhentian terhadap tiga pejabat tingginya yang menjadi dewan komisaris pada beberapa Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Gubernur BI pada Kamis, 27 Maret 2025, dan berlaku efektif sesuai tanggal penetapan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) masing-masing bank.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, pemberhentian tiga Asisten Gubernur dari jabatannya di BI tersebut merupakan pemberhentian secara hormat.
#bank #indonesia #komisaris #bumn
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/