KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Info penting untuk seluruh pegawai yang menerima gaji bulanan.
Bersiaplah untuk menghadapi potongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang lebih besar saat menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun 2025.
Hal ini disebabkan oleh penerapan skema tarif efektif rata-rata (TER).
Penerapan skema TER ini sejatinya untuk menyederhanakan penghitungan pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.
Namun, bagi pegawai, aturan ini bisa membuat uang THR yang diterima akan lebih kecil.
#thr #potongan #gaji #lebaran
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/