KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Pemerintah Indonesia bersiap menerapkan kebijakan baru yang bisa merugikan industri batu bara. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa bea keluar untuk ekspor batu bara tidak akan diberlakukan secara permanen. Kebijakan ini hanya akan aktif ketika harga komoditas batu bara mencapai level tinggi di pasar global.
Menteri Bahlil menjelaskan, pengenaan bea keluar akan didasarkan pada ambang harga tertentu yang saat ini masih dalam tahap perumusan oleh pemerintah. Tujuannya adalah untuk mengenakan biaya ekspor hanya ketika pasar sedang menguntungkan, bukan saat harga melemah.
Belum ada angka pasti mengenai besaran tarif bea keluar yang akan diterapkan. Namun, pemerintah memastikan akan tetap mempertimbangkan kondisi arus kas dan tingkat keuntungan perusahaan tambang batu bara.
Menurut Menteri Bahlil, memungut bea keluar saat harga rendah justru berpotensi menekan kinerja keuangan perusahaan, bahkan bisa merugikan jika perusahaan sudah merugi.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pungutan bea keluar batu bara akan segera diimplementasikan pada tahun 2026 mendatang. Tarif yang dipatok diperkirakan berada pada kisaran 1% hingga 5% per ton.
#kontan #kontantv #kontannews
cukai #energi #mineral #batubara