Jadi Terdakwa Korupsi, Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga Masih Karyawan BUMN


Jumat, 10 Oktober 2025 | 13:39 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan yang kini menjadi terdakwa dugaan korupsi tata kelola bahan bakar minyak (BBM) masih berstatus sebagai karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal ini terungkap ketika identitasnya diperiksa oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Fajar Kusuma Aji, dalam sidang perdana, Kamis 9 Oktober 2025.

Saat itu, Hakim Fajar memastikan identitas para terdakwa sebelum jaksa membacakan surat dakwaan.

Saat ditanya pekerjaan oleh hakim, Riva mengaku sampai saat ini masih menjadi karyawan BUMN.

Bukan hanya Riva, sejumlah terdakwa lain yang sebelumnya merupakan pejabat tinggi PT Pertamina Patra Niaga juga mengaku masih berstatus karyawan BUMN. Di antaranya Maya Kusmaya.

Vice President (VP) Trading and Other Business PT Pertamina Patra Niaga 2021-2023 sekaligus Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga 2023-2025 ini juga mengaku masih berstatus karyawan BUMN.

Kemudian Edward Corne. Manajer Impor dan Ekspor Produk Trading pada Trading and Other Business Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga 2021-2023 ini juga masih berstatus karyawan.

Lalu, Sani Dinar Saifuddin selaku eks Direktur Feedstock and Product Optimization PT Pertamina International juga berstatus karyawan BUMN.

Sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta itu beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Jaksa menyebut, para terdakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam tata kelola bisnis bahan bakar minyak.

Perbuatan mereka diduga merugikan negara triliunan rupiah dan memperkaya perusahaan asing, di antaranya BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem Oil Singapore Pte Ltd, sebesar jutaan dollar Amerika Serikat (AS).

#kontantv #kontan #kontannews #terdakwa #korupsi #pertaminapatraniaga #bbm #tipiko
____________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved