BEI Ubah Batas Minimum Saham dari Rp50 Jadi Rp1


Jumat, 21 Agustus 2026 | 05:01 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

BEI berencana memangkas batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp50 menjadi Rp1 per saham. Perubahan ini juga mencakup aturan ARA dan ARB serta sejumlah kriteria Papan Pemantauan Khusus. BEI berharap kebijakan tersebut meningkatkan likuiditas dan aktivitas transaksi, terutama pada saham yang selama ini berada di level Rp50 dan saham dalam pemantauan khusus. Uji coba dijadwalkan pada 22 dan 29 Agustus 2026, sementara implementasi ditargetkan mulai 7 September 2026.

___________________________________
#kontantv #kontan #kontannews
#BEI #BursaEfekIndonesia #Saham #PasarModal #InvestasiSaham #HargaSaham #ARA #ARB #PapanPemantauanKhusus #IHSG #Investor #SahamIndonesia #Likuiditas #PriceDiscovery #BeritaEkonomi


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved