Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menunda pengumuman kenaikan upah minimum pekerja atau UMP 2026 yang semula dijadwalkan keluar hari ini, Jumat 21 November 2025. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, pemerintah masih menggodok dasar hukum baru sebagai rumus penghitungan kenaikan UMP yang menyesuaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXII/2024. Aturan turunan ini tidak lagi berbentuk Peraturan Menteri, melainkan Peraturan Pemerintah yang membuat pemerintah lebih fleksibel dalam menentukan waktu pengumuman dan tidak terikat lagi pada tenggat 21 November seperti selama ini.
Melalui PP tersebut, pemerintah ingin memasukkan lebih banyak variabel ke dalam formula, mulai dari komponen Kehidupan Hidup Layak, kewenangan Dewan Pengupahan Provinsi dan kabupaten atau kota, hingga proporsionalitas daya beli pekerja dan kemampuan perusahaan. Konsekuensinya, kenaikan UMP 2026 dipastikan tidak lagi seragam secara nasional, tetapi berbeda antarwilayah mengikuti kondisi dan pertumbuhan ekonomi setempat. Dewan Pengupahan Daerah akan menyusun kajian dan menyerahkannya kepada gubernur atau bupati atau wali kota untuk kemudian ditetapkan. Di tengah ketidakpastian waktu pengumuman dan tarik menarik kepentingan pekerja serta pengusaha, seperti apa wujud akhir formula baru UMP 2026 yang sedang disiapkan pemerintah ini?
#UMP2026 #UpahMinimum #Kemenaker #Yassierli #PutusanMK #PeraturanPemerintah #KHL #DewanPengupahan #TenagaKerja #KontanNews