Sampai Desember 2024, Pemerintah Tanggung PPN Properti


Sabtu, 21 September 2024 | 02:30 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Kabar gembira untuk Anda yang berencana membeli rumah.

Pemerintah resmi memperpanjang pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% untuk sektor perumahan dari 1 September hingga Desember 2024.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 tahun 2024 tentang Insentif Tambahan PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Aturan ini resmi berlaku pada tanggal yang diundangkan, yakni pada 11 September 2024.

Adapun perpanjangan insentif PPN DTP sektor perumahan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan.

#kontan #kontantv #kontannews
#Properti #Pajak #Rusun #PPN

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved