Syarat dan cara daftar mendapatkan BLT UMKM 2021


Minggu, 04 April 2021 | 19:35 WIB | dilihat

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkapkan kementeriannya telah menyalurkan bantuan kepada 5,2 juta UMKM senilai Rp 6,2 triliun per 31 Maret 2021.



Bantuan tersebut diberikan lewat program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau BLT UMKM.



"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," terangnya.



Teten menjelaskan potongan ini dilakukan karena keterbatasan dana yang diberikan oleh pemerintah.



Beberapa waktu lalu, Teten meminta siapapun yang ingin mendapatkan BLT UMKM segera mendaftarkan diri kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.



Kalau tahun lalu penyaluran dana hanya lewat Bank BRI dan BNI, tahun ini pemerintah menambah Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan PT Pos untuk membantu penyaluran.



"Bank akan memanggil penerima untuk dibuatkan rekening dan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima," ungkapnya.



Meski begitu, tidak semua pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:



1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).



2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.



3. Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.



#KontanTv #BLTUMKM #BantuanPelakuUsahaMikro



Video Terkait

Video Terkait

Berita Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved