Pajak Marketplace Mulai November 2026, Shopee hingga Blibli Jadi Pemungut PPh 22


Jumat, 18 September 2026 | 13:00 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

DJP memastikan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace mulai 1 November 2026. Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli akan menjadi pemungut pajak pedagang online dalam negeri.

#PajakMarketplace #PajakOnline #PPh22 #DJP #Kemenkeu #Marketplace #PedagangOnline #PajakDigital #ekonomidigital


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved