close (x)
Daftar
login
K
Home
Bidik
Data Visual
Executive Insight
Jelajah Ekonomi
News
Podcash
Prediksi Pasar Saham
K
Home
Bidik
Data Visual
Executive Insight
Jelajah Ekonomi
News
Podcash
Prediksi Pasar Saham
Daftar
Login
Tanggal Jatuh Tempor Penyetoran Pajak Menjadi Lebih Lama
Sabtu, 09 November 2024 | 00:30 WIB
| dilihat
KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Info penting untuk wajib pajak yang memiliki kewajiban menyetor uang pungutan perpajakan.
Pemerintah mengubah tanggal jatuh tempo pembayaran pajak dari maksimal tanggal 10 menjadi tanggal 15 setelah masa pajak berakhir.
Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2025.
Perubahan ini karena pemerintah akan implementasi Core Tax Administration System (CTAS) .
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.
#jatuh #tempo #pajak
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/
Video Terkait
China Mulai Babak Baru Latihan Perang di Dekat Taiwan, Tak Sebut Tanggal Berakhirnya
14 Oktober 2024
China Mulai Babak Baru Latihan Perang di Dekat Taiwan, Tak Sebut Tanggal Berakhirnya
14 Oktober 2024
Pasar Saham AS Melonjak: Nasdaq dan S&P 500 Naik Lebih dari 2% | Kontan News
09 Agustus 2024
Pasar Saham AS Melonjak: Nasdaq dan S&P 500 Naik Lebih dari 2% | Kontan News
09 Agustus 2024
Tengok Penyebab Harga Bitcoin Jatuh ke Bawah US$ 60.000 | Kontan News
13 Agustus 2024
Gaji Guru Bakal Naik Rp 2 Juta di 2025? Ini Jawaban Mendikdasmen
Putin Puji Trump Seorang Pemberani, Sebut Rusia Siap Berdialog
Tanggal Jatuh Tempor Penyetoran Pajak Menjadi Lebih Lama
Sama dengan 2024, Alokasi Dana Desa 2025 Rp 71 triliun
Audi Luncurkan Merek EV Baru di Tiongkok Tanpa Logo Empat Cincin, Mengapa?
Berlaku 26 November 2024, Ini Saham yang Keluar-Masuk Indeks MSCI
Selain Dukungan Swasta, Program 3 Juta Rumah Juga Menggunaakan Lahan Sitaan dari Koruptor
Sitemap
|
Profile
|
Term of Use
|
Pedoman Pemberitaan Media Siber
|
Privacy Policy
2018 © Kontan.co.id All rights reserved