close (x)
Daftar
login
K
Home
Bidik
Data Visual
Executive Insight
Jelajah Ekonomi
News
Podcash
Prediksi Pasar Saham
K
Home
Bidik
Data Visual
Executive Insight
Jelajah Ekonomi
News
Podcash
Prediksi Pasar Saham
Daftar
Login
Tanggal Jatuh Tempor Penyetoran Pajak Menjadi Lebih Lama
Sabtu, 09 November 2024 | 00:30 WIB
| dilihat
KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Info penting untuk wajib pajak yang memiliki kewajiban menyetor uang pungutan perpajakan.
Pemerintah mengubah tanggal jatuh tempo pembayaran pajak dari maksimal tanggal 10 menjadi tanggal 15 setelah masa pajak berakhir.
Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2025.
Perubahan ini karena pemerintah akan implementasi Core Tax Administration System (CTAS) .
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.
#jatuh #tempo #pajak
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/
Video Terkait
China Mulai Babak Baru Latihan Perang di Dekat Taiwan, Tak Sebut Tanggal Berakhirnya
14 Oktober 2024
China Mulai Babak Baru Latihan Perang di Dekat Taiwan, Tak Sebut Tanggal Berakhirnya
14 Oktober 2024
Saham AS Jatuh pada Kamis, Harga Minyak Rebound | KONTAN News
23 Agustus 2024
Saham AS Jatuh pada Kamis, Harga Minyak Rebound | KONTAN News
23 Agustus 2024
Uji Coba Rudal Balistik Jarak Jauh Korea Utara Jatuh di Antara Jepang dan Rusia
01 November 2024
Menteri Pertahanan China Tolak Bertemu dengan Kepala Pentagon
Benarkah Telepon Ditemukan oleh Alexander Graham Bell? Ini Jawabannya
Ini Kasus yang Menjerat Konglomerat India Gautam Adani di Amerika
Erdogan: Beberapa Negara Barat Menginginkan Perang Dunia III Meletus
Berharap Tiket Murah
Mobil Baru Hyundai
Pesan Penyintas Bom Atom Nagasaki ke Putin: Penggunaan Nuklir Akhir dari Umat Manusia
Sitemap
|
Profile
|
Term of Use
|
Pedoman Pemberitaan Media Siber
|
Privacy Policy
2018 © Kontan.co.id All rights reserved