KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan perbaikan signifikan pada tax ratio pada 2026, seiring harapan membaiknya kondisi ekonomi nasional setelah penerimaan pajak tahun sebelumnya berada di bawah target.
Purbaya mengatakan, pelemahan ekonomi sepanjang 2025 menjadi salah satu faktor yang menekan rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio hingga turun ke level sekitar 9%.
Kondisi tersebut juga berdampak pada realisasi penerimaan pajak yang hanya mencapai Rp 1.917,6 triliun atau 87,6% dari target APBN 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun, bahkan turun sekitar 0,7% dibandingkan realisasi tahun 2024.
Purbaya menargetkan, tax ratio dapat meningkat dari sekitar 9% saat ini menjadi 11% hingga 12% pada tahun ini. Target tersebut menjadi misi berat bagi otoritas pajak dalam memperbaiki kinerja penerimaan negara.
Purbaya mengakui, selama 2025 pemerintah masih dapat menjelaskan capaian penerimaan pajak yang di bawah target kepada DPR dengan alasan perlambatan ekonomi.
Namun, menurutnya, alasan tersebut tidak bisa lagi digunakan apabila ekonomi mulai membaik, tetapi kinerja pengumpulan pajak tidak mengalami peningkatan.
Meski tax ratio merosot dari sekitar 10,08% pada 2024 menjadi sekitar 9% pada 2025, Purbaya optimistis, perbaikan internal, termasuk rotasi pegawai dan penguatan manajemen, dapat membantu mendorong peningkatan rasio pajak pada 2026.
Dalam laporan DJP, tax ratio sempat turun hingga 8,42% pada semester I-2025 dan berada di level 8,58% pada kuartal III-2025.
Sebelumnya, tax ratio Indonesia pernah berada di titik terendah 8,33%–9,11% pada periode 2020–2021 akibat pandemi Covid-19, sebelum naik ke level 10,39% pada 2022 dan 10,31% pada 2023 yang didorong reformasi pajak melalui implementasi UU HPP serta booming komoditas.
Purbaya menegaskan, peningkatan kinerja pajak menjadi kunci bagi kondisi fiskal dan ekonomi nasional ke depan. Ia meminta seluruh jajaran bekerja lebih serius dan memperkuat pengawasan hingga level daerah.
Ia optimistis, jika tax collection rate mampu meningkat hingga 11%–12%, maka alasan terkait lemahnya penerimaan pajak akan hilang dan kondisi fiskal negara dapat semakin kuat.
#kontantv #kontan #kontannews
________________________________________