KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto resmi dicegah ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan pencegahan dilakukan atas permintaan penyidik Polda Metro Jaya dan berlaku selama 20 hari.
Sementara itu, Don Ritto telah ditahan, sedangkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi telah dilimpahkan dari Kortas Tipidkor Polri ke Kejaksaan Agung.
Simak perkembangan selengkapnya dalam video ini.
#FebrieAdriansyah #Korupsi #Kejagung #Polri #Imigrasi #TPPU #PoldaMetroJaya #BeritaNasional #Hukum #beritaterbaru