MK: Rakyat Bisa Adukan Anggota DPR/DPRD Tak Layak ke Parpol


Sabtu, 29 November 2025 | 00:01 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pemilih memiliki hak untuk mengajukan keberatan kepada partai politik bila ada anggota DPR atau DPRD yang dianggap tidak layak.

Keputusan ini muncul dalam pertimbangan MK yang menolak permohonan pada Perkara Nomor 199/PUU?XXIII/2025.

Kasus tersebut diajukan oleh lima mahasiswa yang menuntut pengaturan mekanisme pemberhentian anggota legislatif oleh rakyat, melalui gugatan terhadap Undang?Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3).

Hakim MK M. Guntur Hamzah menyatakan, apabila pemilih menilai terdapat anggota DPR atau DPRD yang tidak layak, pemilih dapat mengajukan keberatan kepada partai politik.

MK menekankan bahwa pemilihan umum setiap lima tahun menjadi sarana bagi rakyat untuk mengevaluasi kinerja anggota legislatif.

#kontan #kontantv #kontannews
dpr #parpol #dprd #politik


Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved