KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun mekanisme pengaturan dan pengawasan terhadap aktivitas financial influencer atau finfluencer, khususnya dalam menyampaikan edukasi dan memasarkan produk keuangan melalui media sosial.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa kajian sedang dilakukan untuk merumuskan kriteria, batasan aktivitas, standar transparansi penyampaian informasi, hingga etika penyampaian konten oleh finfluencer.
Ia menegaskan, bahwa konten yang disampaikan oleh finfluencer harus akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan. OJK juga mempertimbangkan sanksi atau tindakan pembinaan bagi pelanggaran yang dilakukan.
Menurut Friderica, aturan yang sedang disiapkan akan memperkuat ketentuan yang sudah ada terkait penyampaian informasi dan pemasaran produk keuangan. Dalam prosesnya, OJK telah berdiskusi dengan berbagai pihak.
Termasuk perwakilan dari Influencer-Influencer tersebut. OJK telah mendengarkan masukan-masukan, baik dari Asosiasi Financial Planner, Lembaga Sertifikasi Profesi, dan lain-lain.
Pengaturan dilakukan agar keberadaan Influencer bisa lebih maksimal dalam menyalurkan imformasi terkait keuangan dengan baik.
Ia menyebut bahwa banyak masyarakat saat ini lebih percaya pada konten yang disampaikan oleh finfluencer dibanding kanal resmi lembaga keuangan, sehingga penting untuk menggandeng mereka dalam proses edukasi yang bertanggung jawab.
#kontantv #kontan #kontannews #ojk #influencer #finfluencer #keuangan #sanksi
_____________________
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/