Pencabutan izin 28 perusahaan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) setelah bencana besar di Sumut, Aceh, dan Sumbar menandai babak baru penertiban izin usaha berbasis sumber daya alam. Dari total tersebut, 22 perusahaan bergerak di pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman, sementara 6 lainnya beroperasi di sektor tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu. Satu-satunya tambang yang izinnya dicabut adalah PT Agincourt Resources, pengelola tambang emas Martabe di Tapanuli Selatan.
Langkah ini diambil setelah audit dipercepat dan rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada 19 Januari 2026. Pemerintah berharap, pencabutan izin ini dapat memperketat tata kelola sumber daya alam, menekan praktik pelanggaran di sektor kehutanan dan tambang, sekaligus mempercepat pemulihan ekosistem di wilayah terdampak bencana. Namun di sisi lain, keputusan ini juga memunculkan pertanyaan tentang dampak lanjutan terhadap tenaga kerja, investasi, dan perekonomian daerah. Mampukah pemerintah menjaga keseimbangan antara penegakan hukum lingkungan dan stabilitas ekonomi lokal?
#SatgasPKH #IzinUsaha #KawasanHutan #Tambang #AgincourtResources #Martabe #PrabowoSubianto #LingkunganHidup #Sumatera #Aceh #Sumbar #BencanaAlam #KontanNews