Upaya Terbaru OJK Pangkas Bunga Fintech


Selasa, 08 Februari 2022 | 19:17 WIB | dilihat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus membenahi industri financial technology (fintech) lending. Semakin berkembangnya nilai pinjaman fintech menyebabkan OJK mengeluarkan aturan baru bagi para pemain fintech.



Jika sebelumnya menetapkan kenaikan modal fintech, terbaru OJK akan mengatur sumber pemberi pinjaman atau kerap disebut lender. OJK mengatur jumlah komposisi lender.



Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi mengatakan, akan ada pembatasan bagi lender institusi yang berafiliasi dengan perusahaan dan individu tidak boleh memberikan pinjaman melebihi 25% dari outstanding pinjaman. “Selebihnya, yang 75% harus mengambil dari perusahaan industri jasa keuangan, perbankan, ataupun multifinance yang diawasi oleh OJK,” ujar Riswinandi kemarin.



Alasan aturan ini, terkait bunga yang susah diatur karena lender berasal dari individu maupun korporasi yang berafiliasi dengan pemilik platform. Harapannya, dengan aturan ini, OJK bisa mengendalikan tingkat bunga jadi lebih murah. Sebelumnya OJK sudah menurunkan bunga 50% jadi 0,4% per hari.



#KONTANTV #FintechLending #PeraturanOJK



Video Lainnya

Video Terkait

Berita Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved