Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini membongkar skema “diskon haram pajak” di lingkup Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dalam operasi tangkap tangan awal Januari 2026, lembaga antirasuah itu menetapkan 5 tersangka yang diduga memainkan celah audit pajak untuk mengurangi kewajiban pajak perusahaan hingga sekitar 80%.
Menurut temuan penyidik, oknum pejabat pajak meminta fee berkisar miliaran rupiah dari perusahaan yang sedang diaudit sebagai imbalan dari pengurangan nilai pajak yang sangat signifikan. Transaksi semacam ini menyebabkan kerugian negara dan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.
KPK menyita berbagai bukti alat termasuk uang tunai serta emas batangan dari hasil OTT tersebut. Penetapan tersangka dan proses hukum lanjutannya dipantau ketat oleh publik karena dampaknya terhadap integritas pengelolaan pajak nasional.
Kasus ini jadi peringatan keras bahwa praktik korupsi terkait pajak tidak hanya soal uang simpanan, tapi juga diskon nilai pajak yang disalahgunakan demi keuntungan pribadi. Simak selengkapnya dalam video ini!
#KPK #Korupsi #Pajak #DiskonHaramPajak #OTT #JakartaUtara #KPPMadyaJakut #Penindakan #Suap #KasusPajak #BeritaIndonesia #Hukum #Transparansi #AntiKorupsi #NewsUpdate