Fatwa MUI, Dana ZIS Bisa untuk Bayar BPJS Ketenagakerjaan Ojol & Guru Ngaji


Sabtu, 18 Oktober 2025 | 04:15 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pengelola atau amil zakat, infak dan sedekah, atau yang dikenal dengan ZIS, kini memiliki informasi penting. Dana ZIS kini boleh digunakan untuk membayar iuran kepesertaan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.

Majelis Ulama Indonesia atau MUI telah meluncurkan Fatwa Nomor 102 Tahun 2025 tentang Hukum Pendistribusiaan Zakat, Infak dan Sedekah dalam Bentuk Iuran Kepesertaan Jaminan Ketenagakerjaan.

Peluncuran fatwa ini dilakukan secara simbolis oleh beberapa pejabat MUI dan BPJS Ketenagakerjaan, serta Ketua Baznas RI, dalam acara Muntada Sanawi V Komisi Fatwa MUI di Hotel Millenium, Jakarta Pusat.

Acara ini berlangsung pada 16 hingga 17 Oktober 2025.

ekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan bahwa fatwa ini ditetapkan melalui rapat pleno pada 13 Oktober 2025.

#kontan #kontantv #kontannews
MUI #ZIS #BPJS #Ketenagakerjaan


Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved