Bank Tak Lagi Wajib Kejar Kredit UMKM 30% | KONTAN News


Selasa, 13 Agustus 2024 | 15:42 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Angin segar bagi perbankan.

Bank akan mendapat kelonggaran dalam penyaluran kredit.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merancang aturan untuk menghilangkan rasio kredit UMKM perbankan minimal 30%.

Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae Minggu 11 Agustus 2024.

Sebelumnya, pemerintah menargetkan penyaluran kredit perbankan ke segmen UMKMM mencapai 30% pada tahun 2024.

Alih-alih mencapai target, beberapa bank justru mencatat penyusutan porsi kredit UMKM di saat risiko segmen itu meningkat.

"Tidak ada kewajiban bagi lembaga jasa keuangan (LJK) untuk memiliki porsi kredit UMKM 30% dalam draf aturan terbaru," ungkap Dian Ediana Rae.

Untuk mendukung UMKM, OJK akan menyiapkan aturan yang mencakup skema khusus untuk pembiayaan UMKM.

OJK juga akan menyiapkan dukungan perangkat penilaian kredit (credit scoring), serta evaluasi berkala terhadap bunga kredit atau marjin pembiayaan.

Selain itu, diatur pula kewajiban bagi LJK untuk melakukan edukasi dan literasi keuangan bagi pelaku UMKM.

Kemudian pengembangan kompetensi SDM internal LJK untuk mendukung pemberian akses pembiayaan UMKM.

#kontantv #kontan #kontannews #bank #kredit #pembiayaan #umkm #ojk
_____________________
Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved