Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjatuhkan sanksi berupa pencabutan nomor izin edar/notifikasi empat produk kosmetik.
Mengutip laman pom.go.id, langkah tersebut diambil berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan selama periode Oktober 2023 hingga Januari 2024. Menurut BPOM, alasan pencabutan izin keempat produk kosmetik tersebut adalah karena melakukan promosi yang mengeksploitasi erotisme atau seksualitas.