Perusahaan Pencemar Udara Jabodetabek Akan Didenda Rp 12 Miliar | Kontan News


Jumat, 21 Juni 2024 | 15:12 WIB | dilihat
Manajemen perusahaan di Jabodetabek harus hati-hati mengolah limbah udara!

Pemerintah akan memberikan sanksi berat terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran udara di Jabodetabek. Hal itu disampaikan oleh Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani dalam Konferensi Pers di Kantor KLHK, Kamis 20 Juni 2024.

Sanksi berat mulai dari pencabutan izin, ganti kerugian lingkungan dan pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara hingga denda sebanyak Rp 12 miliar.



Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Berita Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved