OJK bisa menggugat dan menuntut ganti rugi hak konsumen


Kamis, 01 April 2021 | 19:32 WIB | dilihat

Angin segar bagi para konsumen dan nasabah perusahaan keuangan di tanah air. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan baru perlindungan investor yang menjanjikan perlindungan ekstra bagi konsumen jasa keuangan.



Janji tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai pengganti Peraturan OJK yang lama POJK No 1 tahun 2013.



Ada sejumlah poin krusial dalam perlindungan konsumen pasar finansial dalam calon beleid tersebut. Pasal 37 RPOJK misalnya, menegaskan perusahaan jasa keuangan (PUJK) wajib bertanggungjawab atas kerugian konsumen akibat kelalaian karyawan hingga direksi. Aturan ini menegaskan lagi bahwa pertanggungjawaban berada di pundak perusahaan jasa keuangan jika terjadi kerugian pada konsumen.



#KontanTV #RPOJK #PerlindunganKonsumenJasaKeuangan



Video Terkait

Video Terkait

Berita Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved