Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk mewaspadai rekening-rekening yang rentan digunakan untuk melakukan tindak kejahatan keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, pihaknya telah meminta bank untuk lebih mewaspadai pemanfatan rekening dormant. Rekening dormant bisa dibilang adalah rekening tabungan yang tidak digunakan untuk transaksi debet maupun kredit dalam waktu yang cukup lama.
"Termasuk rekening-rekening yang berasal dari program bantuan pemerintah yang sudah tidak aktif," kata dia dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan, Jumat (13/12/2024).
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews