22 Tahun Menunggu! UU PPRT Disahkan di Hari Kartini


Rabu, 22 April 2026 | 22:02 WIB | dilihat

Setelah mandek selama 22 tahun, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) akhirnya resmi disahkan DPR RI pada 21 April 2026, bertepatan dengan Hari Kartini. Regulasi ini menjadi langkah penting untuk melindungi lebih dari 4 juta pekerja rumah tangga—yang mayoritas perempuan—dengan pengaturan hak dasar seperti upah, jam kerja, jaminan sosial, hingga perlindungan dari kekerasan.

Meski menjadi tonggak penting dalam perlindungan tenaga kerja domestik, tantangan terbesar kini ada pada implementasi di lapangan, mulai dari sosialisasi hingga penegakan hukum yang efektif. Pemerintah didorong memastikan mekanisme pengaduan dan pengawasan berjalan optimal agar perlindungan benar-benar dirasakan. Apakah UU ini akan menjadi perubahan nyata… atau hanya berhenti di atas kertas?

#UUPPRT #PekerjaRumahTangga #HariKartini #PerempuanIndonesia #Ketenagakerjaan #KontanNews


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved