Izin Dicabut, Toba Pulp (INRU) Akan Lakukan PHK Massal Mulai Mei 2026


Kamis, 30 April 2026 | 12:15 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Kabar kurang baik datang dari sektor industri kehutanan.

Salah satu emiten pulp besar akan melakukan pemutusan hubungan kerja.

PT Toba Pulp Lestari Tbk atau INRU mengumumkan rencana PHK terhadap karyawan.

Langkah ini diambil setelah pemerintah mencabut izin Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH milik perusahaan.

Manajemen menyebut, kebijakan PHK telah disosialisasikan pada 23 hingga 24 April 2026.

#kontan #kontantv #kontannews #TobaPulp #INRU #PHKMassal #IndustriPulp #TenagaKerja #KrisisIndustri #ManufakturIndonesia #PemutusanHubunganKerja #EkonomiIndonesia #IsuKetenagakerjaan #BeritaEkonomi #KabarBisnis #UpdateIndonesia #BreakingNews #BeritaHariIni #NewsUpdate #DampakEkonomi #IndustriNasional #IndonesiaUpdate #FaktaLapangan


Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved