KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa Domestic Market Obligation (DMO) batubara sebesar 30 persen akan diterapkan bagi tambang batubara yang memiliki izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama serta BUMN dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno menjelaskan keputusan ini diambil karena pemilik tambang PKP2B generasi 1 dan BUMN tidak memperoleh pemotongan RKAB.
Ia menegaskan, "Untuk PKP2B kelas 1 dan IUP BUMN, kami memberikan 100 % RKAB, sehingga kami meminta minimal 30 % produksi ditarik ke depan untuk memenuhi kebutuhan PLN.
#pln #esdm #dmo #tambang