Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mendapatkan tambahan pagu anggaran sebesar Rp 23 triliun di tahun 2025. Keputusan itu telah disetujui oleh DPR RI pada Rabu 7 Mei 2025.
Tambahan anggaran Kementerian PU ini salah satunya akan menyasar untuk program preservasi jalan daerah. Tambahan dana itu memperbesar anggaran Kementerian PU yang sebelumnya terkena efisiensi sebesar Rp 29,57 triliun.