Babak Baru RUU Perampasan Aset: Masuk Prolegnas Prioritas Usai Prabowo Minta Kebut


Kamis, 11 September 2025 | 22:15 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Hal tersebut terjadi setelah Baleg DPR menggelar Rapat Evaluasi Prolegnas 2025 bersama Menteri Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU).

Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan, terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua Prolegnas RUU prioritas 2025. Salah satunya adalah RUU tentang Perampasan Aset.

Selain tentang perampasan aset, dua RUU lainnya adalah RUU tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan RUU tentang Kawasan Industri.

Bob mengatakan, ketiga RUU itu tetap menjadi RUU inisiatif DPR sehingga tidak lagi perlu diperdebatkan.

#kontan #kontantv #kontannews
RUU #DPR #reformasi #hukum


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved