KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Selama satu tahun masa pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka, aparat penegak hukum berhasil mengembalikan Rp1,7 triliun uang negara dari para terpidana kasus korupsi.
Nilai itu berasal dari rampasan hasil korupsi, lelang barang sitaan, serta penguasaan kembali kawasan hutan.
Temuan tersebut disampaikan dalam laporan riset Mengubah Indonesia: 1 Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran yang dirilis oleh NEXT Indonesia Research & Publications di Jakarta, Sabtu (18/10/2025).
Laporan itu menyebut, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi menunjukkan penguatan sepanjang tahun pertama pemerintahan.
Sebanyak 43 kasus korupsi ditangani oleh Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
#kontan #kontantv #kontannews
Korupsi #Prabowo #Gibran #KPK