KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tentang Cipta Kerja tertanggal 30 Desember 2022.
Perpu Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan tanggal 30 Desember 2022.
"Perpu UU Cipta Kerja sudah dikonsultasikan dan diinformasikan oleh Presiden kepada Ketua DPR,"
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Negara Jumat (30/12) -
Terbitnya Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini sudah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 138/PUIU 7/2009.
#kontan #kontantv #kontannews
UU #Ciptaker #Sah #Pekerja