KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, atau KSPI, berencana menggelar aksi damai di DPR RI, Jakarta, pada tanggal 30 September 2025.
Aksi ini digelar dengan tujuan menuntut kenaikan upah minimum untuk tahun 2026 sebesar maksimal 10,5%.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menjelaskan bahwa tuntutan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2023 terkait uji materi sejumlah pasal Undang-Undang Cipta Kerja.
Iqbal menjelaskan formula kenaikan upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Selain tuntutan upah, KSPI juga akan menyuarakan pencabutan aturan soal pekerja alih daya atau outsourcing yang tertuang dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.
#kspi #buruh #demo #aksi #damai