KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Telah disepakati melalui Konvensi Montevidio tahun 1933 bahwa negara bisa lahir jika memiliki empat unsur utama.
Keempat unsur negara yang tercantum dalam Konvensi Montevidio adalah memiliki penduduk yang menetap, punya wilayah tertentu, mempunyai pemerintahan, dan mendapatkan pengakuan dari negara lain.
Aturan yang tercantum dalam Pasal 1 Konvensi Montevidio ini masih menjadi acuan bagi setiap pembentukan sebuah negara baru.
Walau begitu, banyak negara lahir sebelum aturan tersebut berlaku dan dianggap sebagai sebuah negara yang sah, bahkan sejak ribuan tahun yang lalu.
Pada umumnya negara-negara tersebut telah memiliki empat unsur tersebut.
Melansir situs All the Rooms, berikut 10 negara tertua di dunia yang bertahan hingga hari ini:
#kontantv #kontan #kontannews #negara #tertua
_____________________
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/