KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan produk smartphone Google Pixel dilarang diperjualbelikan di Indonesia.
Penyebabnya smartphone tersebut belum memiliki sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan memenuhi skema TKDN yang ditetapkan pemerintah.
"Terkait dengan iPhone 16 series, kami tambahkan lagi ada juga produk lainnya, yakni produk dari Google, Google Pixel kami sampaikan bahwa sepanjang produk-produk tersebut belum memiliki sertifikat TKDN dan memenuhi skema yang sudah kami tetapkan, maka tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia."
Demikian penjelasan Staf Khusus Menteri Perindustrian, Febri Hendri, dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).
"Untuk Google Pixel belum ada sertifikat TKDN," tegas Febri.
#kontan #kontantv #kontannews
#Gadget #Google #Apple #Kemenperin
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/