KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Perusahaan pertambangan mineral dan batubara kini harus bersiap.
Pasalnya, pemerintah berencana menaikkan tarif royalti utuk enam komoditas tambang.
Di antaranya batubara, nikel, dan emas.
Kementerian ESDM juga telah menggelar konsultasi publik mengenai rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku di lingkup Kementerian ESDM.
Dari situ, terdapat beberapa usulan kenaikan tarif royalti pada beberapa jenis mineral.
#royalti #batubara #mineral #nikel
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/