Dejavu Pilpres, Syarat Umur Calon Kepala Daerah Dilonggarkan | Kontan News


Jumat, 31 Mei 2024 | 20:43 WIB | dilihat
Lagi-lagi, aturan berubah menjelang pelaksanaan pemungutan suara. Sebelum Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penghapusan syarat umur calon presiden dan wakil presiden.

Kini menjelang Pilkada 2024, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan hak uji materi syarat batas usia minimal calon kepala daerah pada Rabu 29 Mei 2024.



Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Berita Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved