Tingkatkan Penerimaan Negara, Ditjen Pajak Bidik Influencer dan Content Creator I KONTAN News


Rabu, 18 Oktober 2023 | 15:07 WIB | dilihat
Para pembuat konten (content creator) masuk dalam radar pengawasan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.

Otoritas Pajak menempuh langkah ini dalam upaya memaksimalkan penerimaan negara.

Sebagai realisasinya Ditjen Pajak dikabarkan menagih pajak salah satu pembuat konten, Soleh Solihun.

Melalui akun media sosial pribadinya, Soleh Solihun mengaku terus ditagih oleh petugas pajak terkait penghasilannya yang berasal dari Youtube.

Namun dia mengaku sudah tidak mendapatkan lagi penghasilan dari Youtube sejak tahun 2018.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu, Dwi Astuti menyatakan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan kepada seluruh wajib pajak, termasuk wajib pajak influencer dan content creator.

Namun Dwi menegaskan, tidak ada strategi pengawasan khusus yang dilakukan oleh Ditjen Pajak bagi wajib pajak content creator.

Sebab semua wajib pajak dilakukan pengawasan dengan cara yang sama.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, pada dasarnya penghasilan profesi digital dikenakan ketentuan perpajakan secara umum sebagaimana profesi lainnya.

Untuk meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan mereka, maka perlu melihat karakteristik aliran penghasilan yang diperoleh.

#kontantv #ditjen #pajak #kontenkreator #contentcreator #influencer #penerimaan #negara

Video Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved