KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembelian emas secara terburu-buru atau karena ikut-ikutan tren.
Fenomena ini kerap dikenal dengan istilah panic buying, yang biasanya dipicu oleh rasa takut ketinggalan atau Fear of Missing Out (FOMO).
"Jangan beli emas cuma karena ikut euforia. Investasi butuh logika, bukan sekadar FOMO semata," tulis OJK lewat akun Instagram resmi layanan konsumen dan pengaduan @kontak157, Senin (12/5/2025).
OJK menekankan bahwa keputusan untuk berinvestasi, termasuk dalam bentuk emas, sebaiknya dilakukan secara rasional dan terencana.
Alih-alih tergiur cuan cepat, masyarakat perlu memahami risiko jika investasi dilakukan tanpa perhitungan matang.
Berikut empat bahaya panic buying emas yang diungkapkan OJK:
#kontantv #kontan #kontannews #harga #emas #panicbuying #fomo #ojk
_____________________
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/