Bareskrim Polri Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Banjir Sumatera


Senin, 05 Januari 2026 | 15:05 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri segera menetapkan tersangka terkait kayu gelondongan dalam bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni mengatakan bahwa Dittipidter Bareskrim Polri tengah melakukan gelar perkara bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Jumat (2/1/2026).

Kasus kayu gelondongan banjir Sumatera sudah penyidikan Diketahui, gelondongan-gelondongan kayu di banjir Sumatera ini menimbulkan sorotan soal kerusakan lingkungan yang melatarbelakangi banjir besar yang memakan banyak korban di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Aparat negara lintas instansi terlibat menelusuri asal usul kayu gelondongan di banjir Sumatera.

#kontan #kontantv #kontannews
aceh #banjir #bencana sumatera


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved