KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026. Penyesuaian iuran BPJS Kesehatan ini seiring diterapkannya sistem kelas rawat inap standar (KRIS) pada 1 Juli 2025 mendatang.
Selain itu, kenaikan tarif juga dirasa perlu seiring meningkatnya klaim pelayanan penyakit jantung, stroke dan lainnya.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pihaknya kini tengah menghitung besaran kenaikan iuran tersebut dengan melibatkan Kementerian Keuangan dan BPJS Kesehatan.
Usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini nanti akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Hingga saat ini, belum ada angka pasti terkait besaran kenaikan karena masih proses penghitungan.
Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan, Mahlil Ruby mengatakan, penyesuaian iuran diperlukan demi keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia juga menyebut, kenaikan tarif ini sudah sesuai dengan Perpres 59/2024 tentang Jaminan Kesehatan.
Di sisi lain, Ombudsman RI menyoroti jumlah peserta non-aktif BPJS Kesehatan yang mencapai 56,8 juta peserta. Untuk itu, Ombudsman meminta pemerintah mengecek kembali universal health coverage (UHC) atau kepesertaan BPJS Kesehatan yang disebut telah mencapai 98%.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, meminta pemerintah mengecek kepesertaan aktif BPJS Kesehatan pada tingkat kecamatan, desa, sampai rukun tetangga (RT).
Temuan Ombudsman di lapangan, masih ada warga yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan meski berada di daerah yang diklaim telah mencapai UHC 100%.
Jika peserta non-aktif tergolong kurang mampu dan mantan peserta PBI BPJS Kesehatan, maka peserta tersebut dapat didaftarkan kembali menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
#kontantv #kontan #kontannews #bpjskesehatan #iuranbpjs
_____________________
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/