Tarif PPN Bangun Rumah Tanpa Kontraktor Tetap 2,2%


Senin, 10 Februari 2025 | 19:50 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Kabar gembira untuk Anda yang akan mendirikan bangunan atau renovasi rumah.

Pemerintah memutuskan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kegiatan membangun sendiri (KMS) tetap sebesar 2,2% dari dasar pengenaan pajak (DPP).

Sebelumnya, ada rencana kenaikan PPN membangun sendiri menjadi 2,4% mulai tahun 2025 ini.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 324 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu PPN.

Berdasarkan beleid tersebut, PPN atas KMS dihitung dengan cara mengalikan 20% dengan 11/12% dari tarif PPN yang berlaku, lalu dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.

#kontan #kontantv #kontannews
#Pajak #PPN #Properti #Rumah

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved