MK Memutuskan Umur di Bawah 40 Tahun Boleh Nyapres


Senin, 16 Oktober 2023 | 21:43 WIB | dilihat
Mahkamah Konstitusi atau MK telah membacakan putusan mengenai batas usia minimal calon presiden - calon wakil presiden atau Capres dan Cawapres.
Hal itu dibacakan dalam sidang uji materil UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada Senin 16 Oktober 2023.
Ketua MK Anwar Usman menyatakan, amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan pemohon mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.
Namun putusan yang juga dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo menyebutkan adanya perbedaan pendapat hakim konstitusi.
#gibran #gibranrakabumingraka #capres2024 #cawapres2024 #pemilu2024

Video Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved