KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Pemerintah menargetkan untuk menerapkan mandatori atau kewajiban campuran bioetanol 10 persen untuk BBM jenis bensin pada 2028.
Menurut Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya, ini dapat juga dilakukan oleh pemilik Badan Usaha pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU swasta.
Bambang menilai operator SPBU, termasuk swasta, memiliki pengalaman yang memadai untuk mendukung kebijakan ini.
Banyak di antara mereka seperti Shell, Vivo dan yang lain menerapkan biofuel mandatory ini di negara-negara seperti India, Brasil, dan Eropa.
Bambang menekankan pentingnya langkah sosialisasi oleh pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
#kontan #kontantv #kontannews
DPR #Ekonomi #Ethanol #Energi