Purbaya Mau Ubah Skema PPN Emas Perhiasan, Begini Komentar Pengamat


Senin, 27 Oktober 2025 | 14:02 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintah Indonesia berencana untuk mengubah skema Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk transaksi emas perhiasan. Langkah ini dianggap strategis untuk menyederhanakan sistem pemungutan dan menekan praktik pelanggaran pajak di sektor ini.

Menurut Ariawan Rahmat, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal Research Institute, wacana kebijakan baru ini muncul sebagai respons atas sejumlah pengaduan mengenai praktik produsen emas yang tidak taat aturan.

Jika skema baru ini benar-benar diimplementasikan, kebijakan ini akan menyederhanakan banyak hal. Pemerintah berusaha memusatkan beban pungutan PPN di tingkat produsen atau wholesaler, yang jumlahnya lebih sedikit dan lebih mudah diawasi.

Cara ini akan menurunkan jumlah titik pemungutan, meningkatkan transparansi, serta efisiensi audit karena sektor emas tergolong berisiko tinggi.

Sistem ini juga menurunkan biaya kepatuhan pedagang kecil dan mengurangi praktik under-reporting di toko ritel karena tidak lagi ada pungutan PPN di tingkat konsumen.

Dari sisi toko emas atau ritel, skema PPN baru ini juga diyakini dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus mengurangi praktik potongan harga tidak resmi yang kerap terjadi.

Ariawan Rahmat mengingatkan bahwa penentuan dasar perhitungan pajak harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan distorsi.

Jika perumusan dasar perhitungan pajak tidak sinkron dengan aturan sebelumnya, bisa muncul dua risiko besar, yakni pajak berganda dan pajak kurang pungut.

Misalnya, sebuah cincin emas dibuat lewat beberapa tahap, dari pabrikan, lalu dikirim ke pengrajin, kemudian ke toko perhiasan. Jika di setiap tahap dikenakan PPN 3% tanpa aturan yang jelas, maka pajak bisa menumpuk di setiap level, sehingga harga akhir di toko menjadi lebih mahal dari seharusnya.

Kemudian, jika pemerintah menetapkan dasar perhitungannya terlalu kecil atau hanya di satu tahap saja, maka bisa terjadi pemungutan pajak yang kurang dari semestinya, membuat negara kehilangan potensi penerimaan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencananya untuk mengubah skema PPN terhadap transaksi produk emas perhiasan. Purbaya berencana langsung mengenakan tarif PPN sebesar 3% di tingkat pabrikan maupun dari pabrikan ke pedagang emas. Sedangkan pungutan yang ditingkat konsumen akan ditiadakan.

#kontan #kontannews #kontantv #purbayayudhisadewa #ppn #emas


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved