Skandal korupsi kuota haji 2023–2024 memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran dana korupsi ke sejumlah organisasi masyarakat keagamaan, termasuk PBNU. Penyidik KPK menggunakan metode follow the money untuk melacak peredaran dana sekaligus memastikan asset recovery atau pengembalian kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Kasus ini juga menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah diperiksa KPK dan dicegah bepergian ke luar negeri. Selain itu, Pansus Angket Haji DPR menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan haji 2024 yang dinilai menyalahi aturan undang-undang. Polemik ini semakin menambah sorotan publik terhadap tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.